BSIP Papua Dampingi CV. Maju Tama Agro Menuju Label Produk SNI
Menindak lanjuti dari hasil webinar dengan BSN (Badan Standardisasi Nasional) 22 Agustus 2024, bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen penerbitan SNI khususnya label produk maka dibutuhkan beberapa kelengkapan dokumen terkait Lembaga Sertifikasi Produk/Lembaga Penerap Beras yang ingin mengeluarkan label produk SNI utama CV. Maju Tama Agro.
Berdasarkan hal tersebut maka tim dari BSIP Papua melakukan identifikasi langsung kondisi umum CV. Maju Tama Agro dimana melihat dan memeriksa segala kelengkapan yang ada dan apakah sudah sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh BSN. Berdasarkan peraturan perundang undangan guna menerbitkan label SNI pada produk beras CV. Maju Tama Agro. Sekilas nampak dimata tim bahwa secara garis besar CV. Maju Tama Agro telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No 2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional seperti kebersihan, keamanan lingkungan kerja dan keseusuaian. Keadaan pabrik yang menurut kami sesuai dengan standar yang ditentukan seperti keadaan pintu,dinding,lantai, atap dan alat prosesing hingga tempat penyimpanan hasil produk sudah sesuai, namun masih perlu di tata lebih baik utamanya dari segi kebersihan tempat karena menurut arahan dari pihak BSN (Angga Madi Utomo, ST) apabila suatu pabrik bersih maka mutu hasil produk pun juga akan terjaga.
Sempat berdiskusi dengan pemilik pabrik beras CV. Maju Tama Agro (disapa Ibu Eli) bersama tim BSIP Papua sebelum meninjau langsung pabriknya secara jelas, bahwa beliau mengatakan akan segera melakukan pembenahan dini, dimana ketika peninjauan langsung nantinya dari pihak BSN, maka tidak terdapat lagi kekurangan yang mendasar yang bisa menjadi hambatan dalam penerbitan label produk SNI beras CV. Maju Tama Agro.
Kedepannya dengan adanya label produk beras milik ibu Eli maka banyak keuntungan yang akan diperoleh termasuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya dan tidak layak, melindungi pelaku usaha dimana memiliki hak dan kewajiban pelaku usaha dalam produksi dan pemasaran produk, meningkatkan kualitas produk, membantu pelaku usaha menebus pasar dengan skala yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memilih produk berlabel, menarik calon investor sebagai nilai tambah dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.